Tarif Layanan
Tarif layanan LPH UMI terdiri dari:
- Biaya Pendaftaran
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jenis biaya berdasarkan skala usaha:
- Skala Usaha - Kecil = Rp. 300.000 (Biaya Pendataran) + Rp. 350.000 (Biaya Pemeriksaan)
- Skala Usaha - Menengah = Rp. 5.000.000 (Biaya Pendataran) + Rp. 3.000.000 (Biaya Pemeriksaan)
- Skala Usaha - Besar = Rp. 12.500.000 (Biaya Pendataran) + Rp. 3.000.000 (Biaya Pemeriksaan)
- Biaya Audit Lapangan
Komponen biaya audit lapang terdiri dari:
- Audit berdasarkan Jumlah Produk
- Jumlah fasilitas (kantor/pabrik/outlet/gudang)
- Biaya operasional harian
- Biaya transportasi dan akomodasi
Silahkan menghubungi LPH UMI untuk informasi lengkap tentang Biaya Audit Lapangan: Kontak kami