Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk

Lembaga Pemeriksa Halal UMI melaksanakan pemeriksaan untuk Kehalalan Produk sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 33 Tahun 2014.

Berikut jenis produk dalam layanan pemeriksaan kami:

  1. Makanan
    1. Susu dan analognya
    2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak
    3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
    4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
    5. Kembang gula/permen dan cokelat
    6. Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
    7. Produk bakery
    8. Daging dan produk olahan daging
    9. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan echinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
    10. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
    11. Gula dan pemanis termasuk madu
    12. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
    13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
    14. Makanan ringan siap santap
    15. Pangan siap saji
    16. Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan
    17. Bahan tambahan pangan
    18. Kelompok bahan lainnya
  2. Minuman
    1. Minuman Dengan Pengolahan
    2. Kelompok Bahan Minuman