Tanggung Gugat (Accountability)

1. Pendahuluan

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menetapkan sistem tanggung gugat untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan halal dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam menjamin mutu layanan.

2. Prinsip Tanggung Gugat

  • Akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan halal
  • Independensi dalam pengambilan keputusan
  • Transparansi dalam pelaporan
  • Ketelusuran (traceability) seluruh aktivitas

3. Struktur Tanggung Jawab

Unit / Jabatan Tanggung Jawab Utama
Pimpinan LPH Penanggung jawab keseluruhan operasional dan kebijakan
Manajer Mutu Pengawasan sistem mutu dan kepatuhan terhadap standar
Auditor Halal Pelaksanaan audit dan pengumpulan bukti objektif
Tim Penanganan Keluhan & Banding Menangani keluhan dan banding secara independen
Administrasi Pengelolaan dokumen dan pencatatan proses

4. Peran dan Tanggung Jawab

4.1 Pimpinan LPH

  • Menetapkan kebijakan dan arah strategis
  • Menjamin independensi dan integritas lembaga
  • Menyetujui keputusan penting terkait hasil audit

4.2 Manajer Mutu

  • Mengawasi implementasi sistem mutu
  • Melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi

4.3 Auditor Halal

  • Melaksanakan audit sesuai prosedur
  • Mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti
  • Menyusun laporan hasil audit

4.4 Tim Keluhan & Banding

  • Menangani keluhan secara objektif
  • Melakukan investigasi independen
  • Memberikan rekomendasi keputusan

4.5 Administrasi

  • Mengelola dokumen dan arsip
  • Menjaga ketertelusuran data
  • Mendukung proses operasional

5. Mekanisme Eskalasi

  1. Tingkat 1: Penanganan oleh unit terkait (auditor / admin)
  2. Tingkat 2: Dikoordinasikan oleh Manajer Mutu
  3. Tingkat 3: Dilaporkan kepada Pimpinan LPH
  4. Tingkat 4: Jika diperlukan, melibatkan pihak eksternal / regulator

6. Pengendalian dan Evaluasi

  • Monitoring berkala terhadap pelaksanaan tanggung jawab
  • Audit internal secara periodik
  • Tindakan korektif dan pencegahan

7. Dokumentasi

  • Seluruh proses dicatat dan terdokumentasi
  • Dokumen disimpan sesuai kebijakan retensi
  • Menjamin aksesibilitas dan keamanan data