Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk
Lembaga Pemeriksa Halal UMI melaksanakan pemeriksaan untuk Kehalalan Produk sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 33 Tahun 2014.
Berikut jenis produk dalam layanan pemeriksaan kami:
- Makanan
- Susu dan analognya
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak
- Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
- Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Kembang gula/permen dan cokelat
- Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Produk bakery
- Daging dan produk olahan daging
- Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan echinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
- Gula dan pemanis termasuk madu
- Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
- Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
- Makanan ringan siap santap
- Pangan siap saji
- Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan
- Bahan tambahan pangan
- Kelompok bahan lainnya
- Minuman
- Minuman Dengan Pengolahan
- Kelompok Bahan Minuman