MAKASSAR — Upaya mewujudkan ekosistem kampus yang terjamin kehalalannya secara komprehensif terus dipacu oleh Universitas Muslim Indonesia (UMI). Sebagai tindak lanjut atas regulasi kewajiban sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UMI resmi menjalin komitmen strategis dengan PT. Bisri Ukhuwah UMI pada Rabu (5/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung PT. Bisri Ukhuwah UMI ini menyepakati kebijakan krusial: seluruh pelaku usaha yang beroperasi di bawah naungan maupun di lingkungan UMI diwajibkan untuk mengantongi Sertifikat Halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH.
Langkah ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), melainkan wujud nyata dari tanggung jawab moral institusi dalam memberikan rasa aman dan tenteram bagi puluhan ribu sivitas akademika UMI, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan.
Ketua LPH UMI, Prof. Dr. apt. Andi Emelda, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa proses audit dan sertifikasi halal saat ini telah terintegrasi melalui sistem BPJPH yang ketat dan terstandarisasi. LPH UMI, sebagai kepanjangan tangan yang sah dalam melakukan pemeriksaan kelayakan, siap mengawal penuh proses ini.
"Sertifikasi halal BPJPH bukan sekadar menempelkan label, melainkan sebuah proses ketat yang menjamin traceability (ketertelusuran) bahan dan kesucian proses produksi dari hulu ke hilir. LPH UMI berkomitmen penuh untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara profesional bagi seluruh tenant atau pelaku usaha di lingkungan kampus. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada ruang abu-abu (syubhat) bagi produk yang dikonsumsi oleh mahasiswa kita," papar Prof. Andi Emelda.
Di sisi lain, Pimpinan PT. Bisri Ukhuwah UMI, Hj. A. Kustiati Anis, menyambut baik sinergi ini dan siap menjadi motor penggerak bagi para pelaku usaha di kawasan kampus.
"Sebagai pengelola unit bisnis di UMI, PT. Bisri Ukhuwah memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan layanan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjamin secara syariat dan regulasi negara. Komitmen ini adalah instruksi yang akan kami turunkan ke seluruh mitra dan pelaku usaha di lingkungan kami. Kami ingin ekosistem niaga di UMI menjadi role model kawasan bisnis kampus yang 100 persen bersertifikat halal BPJPH," tegas Hj. A. Kustiati Anis.
Melalui sinergi lintas lembaga di internal UMI ini, diharapkan proses inventarisasi, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat halal dapat berjalan masif dan tepat sasaran. Ke depannya, hanya pelaku usaha yang telah terstandarisasi halal BPJPH yang diizinkan untuk menyediakan produk makanan dan minuman di lingkungan Universitas Muslim Indonesia.
