Paviliun Barat, Mesjid Kampus II UMI, Jl. Urip Sumohardjo Km. 5, Makassar Senin – Jumat: 09.00 – 15.00 WITA
Beranda
Profil
Sejarah Tentang Kami Struktur Organisasi
Layanan
Pemeriksaan Tarif Layanan Formulir Prosedur Keluhan & Banding Prosedur Tanggung Gugat
Informasi Publik
Alur Sertifikasi Daftar Pelaku Usaha Regulasi Fatwa MUI FAQ
Lainnya
Berita & Artikel Kontak Dashboard Mitra

Prosedur Tanggung Gugat

Sistem tanggung gugat untuk menjamin proses pemeriksaan yang akuntabel.

1. Pendahuluan

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menetapkan sistem tanggung gugat untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan halal dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam menjamin mutu layanan.

2. Prinsip Tanggung Gugat

  • Akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan halal
  • Independensi dalam pengambilan keputusan
  • Transparansi dalam pelaporan
  • Ketertelusuran (traceability) seluruh aktivitas

3. Struktur Tanggung Jawab

Unit / JabatanTanggung Jawab Utama
Pimpinan LPHPenanggung jawab keseluruhan operasional dan kebijakan
Manajer MutuPengawasan sistem mutu dan kepatuhan terhadap standar
Auditor HalalPelaksanaan audit dan pengumpulan bukti objektif
Tim Keluhan & BandingMenangani keluhan dan banding secara independen
AdministrasiPengelolaan dokumen dan pencatatan proses

5. Mekanisme Eskalasi

  1. Tingkat 1: Penanganan oleh unit terkait (auditor / admin)
  2. Tingkat 2: Dikoordinasikan oleh Manajer Mutu
  3. Tingkat 3: Dilaporkan kepada Pimpinan LPH
  4. Tingkat 4: Jika diperlukan, melibatkan pihak eksternal / regulator

6. Pengendalian dan Evaluasi

  • Monitoring berkala terhadap pelaksanaan tanggung jawab
  • Audit internal secara periodik
  • Tindakan korektif dan pencegahan

7. Dokumentasi

  • Seluruh proses dicatat dan terdokumentasi
  • Dokumen disimpan sesuai kebijakan retensi
  • Menjamin aksesibilitas dan keamanan data