Persiapan
Pelaku usaha melakukan persiapan proses sertifikasi halal yang mencakup persiapan SDM dan indetifikasi titik kritis halal

Pelaku usaha melakukan persiapan proses sertifikasi halal yang mencakup persiapan SDM dan indetifikasi titik kritis halal
Pelaku usaha menyiapkan dokumen persyaratan sertifikat halal dan malakukan pendaftaran secara online ke BPJPH (1-6)
LPH Universitas Muslim Indonesia menghubungi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses audit halal di lokasi produksi (7)
Komisi Fatwa MUI melakukan pengujian pada aspek kehalalan produk pada berdasarkan hasil audit LPH Universitas Muslim Indonesia melalui mekanisme sidang Fatwa. (8)
BPJPH menerbitkan Sertifikasi Halal berdasarkan rekomendasi dari hasil sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. (9-10)
LPH-UMI berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan halal. Kami bertujuan mendukung terciptanya jaminan produk halal yang terpercaya serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan halal bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Menjadikan Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Muslim Indonesia yang unggul, terpercaya dan inovatif dalam mendukung penguatan ekosistem halal nasional serta berdaya saing di tingkat global dalam perwujudan catur dharma perguruan tinggi.
Tentang KamiNews