Paviliun Barat, Mesjid Kampus II UMI, Jl. Urip Sumohardjo Km. 5, Makassar Senin – Jumat: 09.00 – 15.00 WITA
Beranda
Profil
Sejarah Tentang Kami Struktur Organisasi
Layanan
Pemeriksaan Tarif Layanan Formulir Prosedur Keluhan & Banding Prosedur Tanggung Gugat
Informasi Publik
Alur Sertifikasi Daftar Pelaku Usaha Regulasi Fatwa MUI FAQ
Lainnya
Berita & Artikel Kontak Dashboard Mitra

Alur Sertifikasi

Skema sertifikasi halal Reguler dan Gratis (SEHATI) beserta persyaratannya.

Skema Sertifikasi Halal Reguler

Sepuluh tahapan sertifikasi halal jalur reguler melalui sistem SIHALAL.

1

Persiapan Awal

Pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko. Jika belum, daftar atau migrasi NIB melalui oss.go.id.

2

Pengajuan Permohonan

Buat akun dan ajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisi data serta mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL (ptsp.halal.go.id).

3

Verifikasi BPJPH

BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.

4

Penetapan Biaya

LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan pada SIHALAL.

5

Pembayaran

Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai kode pembayaran pada invoice di SIHALAL.

6

Penerbitan STTD

BPJPH memverifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.

7

Pemeriksaan (Audit)

LPH melakukan proses pemeriksaan/audit dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.

8

Sidang Fatwa

Komisi Fatwa MUI / Komite Fatwa Produk Halal menggelar Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.

9

Penerbitan Sertifikat

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

10

Unduh Sertifikat

Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL setelah status menjadi "Terbit SH".

Dokumen Persyaratan

Delapan dokumen yang diunggah pada sistem SIHALAL saat pendaftaran.

NoJenis DokumenUraianKeterangan
1 Surat Permohonan Diunggah di SiHalal Download di halaman Formulir
2 Formulir Pendaftaran Diunggah di SiHalal Download di halaman Formulir
3 Aspek Legal: NIB berbasis risiko Diisi di SiHalal Cek di https://oss.go.id
4 Dokumen Penyelia Halal Diunggah 1 file ke SiHalal SK Penetapan Penyelia Halal, Salinan KTP, Daftar Riwayat Hidup, dan Sertifikat Pelatihan/Kompetensi
5 Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang Diunggah di SiHalal Download di halaman Formulir
6 Proses Pengolahan Produk Diunggah di SiHalal Diagram alur atau deskripsi proses produksi
7 Manual SJPH Diunggah di SiHalal Download di halaman Formulir
8 Izin Edar atau SLHS (jika ada) Diunggah di SiHalal Tidak wajib

Skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Alur sertifikasi halal jalur Self Declare (pernyataan mandiri) untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

1

Cek Kriteria & Akun

Pastikan produk memenuhi kriteria self declare, pelaku usaha memiliki NIB berisiko rendah, dan telah memiliki akun di SIHALAL.

2

Pengajuan Self Declare

Ajukan permohonan Sertifikasi Halal jalur Self Declare di SIHALAL dan pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

3

Pendampingan & Verifikasi

Pendamping PPH memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan produk pelaku usaha.

4

Verifikasi BPJPH

BPJPH memverifikasi hasil pendampingan dan validasi kehalalan produk.

5

Sidang Komite Fatwa

Komite Fatwa Produk Halal menggelar sidang dan menetapkan kehalalan produk.

6

Penerbitan Sertifikat

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

7

Unduh Sertifikat

Pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal di SIHALAL saat status "Terbit SH".

Persyaratan

Sembilan syarat untuk sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan mandiri.

1
Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil
2
Pelaku Usaha memiliki akun di SIHALAL
3
Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko
4
Tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya bahan yang sudah dipastikan kehalalannya Dibuktikan Sertifikat Halal atau termasuk KMA No. 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan
5
Proses produksi sederhana dan bebas kontaminasi najis dan bahan tidak halal
6
Peralatan produksi teknologi sederhana/manual/semi otomatis (usaha rumahan)
7
Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal
8
Proses pengawetan produk sederhana tanpa kombinasi metode pengawetan
9
Bersedia melengkapi dokumen dengan pernyataan mandiri (self declare) online via SIHALAL

Siap Mendaftar?

Mulai proses sertifikasi halal produk Anda melalui SiHalal atau siapkan berkas melalui dashboard mitra LPH UMI.