Paviliun Barat, Mesjid Kampus II UMI, Jl. Urip Sumohardjo Km. 5, Makassar Senin – Jumat: 09.00 – 15.00 WITA
Beranda
Profil
Sejarah Tentang Kami Struktur Organisasi
Layanan
Pemeriksaan Tarif Layanan Formulir Prosedur Keluhan & Banding Prosedur Tanggung Gugat
Informasi Publik
Alur Sertifikasi Daftar Pelaku Usaha Regulasi Fatwa MUI FAQ
Lainnya
Berita & Artikel Kontak Dashboard Mitra

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan seputar sertifikasi halal.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Belum menemukan jawaban? Hubungi kami.

Apa itu sertifikat halal?
Sertifikat halal adalah pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan ketetapan halal dari MUI. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan dan memenuhi ketentuan syariat. Dengan sertifikat halal, pelaku usaha berhak mencantumkan label halal pada kemasan produknya.
Apa itu BPJPH?
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama yang berwenang menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH bertugas menerima permohonan, menerbitkan sertifikat halal, melakukan registrasi, akreditasi, serta pengawasan produk halal. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Apa itu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)?
LPH adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk melalui auditor halal yang dimilikinya. Hasil pemeriksaan LPH menjadi dasar penetapan kehalalan produk oleh MUI. LPH dapat didirikan oleh instansi pemerintah, badan usaha, maupun perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan dan terakreditasi BPJPH.
Apa peran MUI dalam sertifikasi halal?
MUI berperan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan auditor halal. Ketetapan halal dari MUI inilah yang menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal. Untuk skema self declare, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Apa itu penyelia halal?
Penyelia halal adalah orang yang ditunjuk oleh pelaku usaha untuk bertanggung jawab menjaga kehalalan produk selama proses produksi. Penyelia halal wajib beragama Islam dan memahami syariat terkait kehalalan. Untuk skema reguler, penyelia halal perlu diregistrasi melalui BPJPH.
Apa itu SIHALAL?
SIHALAL adalah sistem informasi berbasis daring yang digunakan untuk mengajukan dan mengelola permohonan sertifikasi halal secara elektronik. Pelaku usaha dapat mendaftar, mengunggah dokumen, dan memantau status permohonan melalui laman ptsp.halal.go.id. Seluruh proses sertifikasi halal kini terintegrasi dalam sistem ini.
Apa perbedaan skema reguler dan self declare?
Skema reguler diperuntukkan bagi produk yang perlu diperiksa dan diuji kehalalannya oleh LPH melalui auditor halal, dan dikenakan biaya. Skema self declare ditujukan bagi produk usaha mikro dan kecil yang tidak berisiko, berbahan yang sudah dipastikan halal, dan berproses sederhana, dengan verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Penetapan halal pada reguler dilakukan MUI, sedangkan self declare oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Apa itu program SEHATI?
SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) adalah program fasilitasi dari BPJPH yang membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema self declare. Seluruh biaya pendaftaran hingga penerbitan sertifikat ditanggung oleh anggaran negara atau kemitraan. Program ini memiliki kuota terbatas yang dibagikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Bagaimana alur sertifikasi halal skema reguler?
Pelaku usaha membuat akun SIHALAL, mengisi data permohonan, memilih LPH, lalu melengkapi dokumen seperti daftar bahan dan manual Sistem Jaminan Produk Halal. Selanjutnya LPH melakukan pemeriksaan/pengujian melalui auditor halal, dan hasilnya disampaikan pada sidang fatwa MUI untuk penetapan kehalalan. Setelah ketetapan halal terbit, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Bagaimana alur sertifikasi halal skema self declare?
Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB membuat akun SIHALAL, melengkapi data permohonan, dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi. P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk melalui pendampingan, kemudian hasilnya diverifikasi BPJPH. Setelah itu dilanjutkan sidang penetapan kehalalan oleh Komite Fatwa Produk Halal, dan sertifikat halal terbit secara elektronik.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Lama proses bergantung pada skema, kelengkapan dokumen, dan kompleksitas produk. Skema self declare umumnya lebih cepat karena prosesnya lebih sederhana, sedangkan skema reguler memerlukan waktu lebih panjang karena melalui pemeriksaan dan pengujian LPH. Kelengkapan dan keakuratan dokumen sangat memengaruhi kecepatan proses.
Siapa yang berwenang menetapkan kehalalan produk?
Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa untuk skema reguler, dan oleh Komite Fatwa Produk Halal untuk skema self declare. BPJPH bertindak sebagai penerbit sertifikat berdasarkan ketetapan tersebut. Dengan demikian, aspek ilmiah diperiksa LPH, sedangkan aspek syariah ditetapkan melalui fatwa.
Apa tugas auditor halal?
Auditor halal bertugas memeriksa, mengkaji, dan menguji bahan, proses produksi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal pada usaha pelaku. Temuan auditor dilaporkan kepada LPH dan menjadi dasar penetapan fatwa halal. Auditor halal bekerja di bawah LPH yang telah terakreditasi.
Bagaimana cara memilih LPH?
Pelaku usaha dapat memilih LPH yang tersedia dan terakreditasi melalui sistem SIHALAL saat mengajukan permohonan skema reguler. Pemilihan dapat mempertimbangkan lingkup kompetensi LPH sesuai jenis produk serta lokasi. LPH yang dipilih akan menugaskan auditor halal untuk melakukan pemeriksaan.
Apa itu Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan apakah wajib?
SJPH adalah sistem yang disusun dan diterapkan pelaku usaha untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal, mencakup kebijakan halal, prosedur, dan tanggung jawab penyelia halal. Manual SJPH menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam permohonan sertifikasi halal. Penerapan SJPH bersifat wajib sebagai komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
Bagaimana pembaruan atau perpanjangan sertifikat halal?
Sejak berlakunya PP Nomor 42 Tahun 2024, sertifikat halal berlaku selama produk tidak mengalami perubahan bahan atau proses produk halal, sehingga tidak lagi dibatasi masa berlaku empat tahun. Namun pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat apabila terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produksi. Pembaruan diajukan melalui SIHALAL seperti permohonan awal.
Berapa biaya sertifikasi halal skema reguler untuk UMK?
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, komponen biaya terdiri atas biaya permohonan sertifikasi halal dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Besaran tarif mengacu pada ketentuan resmi yang ditetapkan BPJPH. Pelaku usaha disarankan mengecek tarif terkini pada ketentuan BPJPH karena besarannya dapat berbeda menurut kategori usaha.
Apa saja komponen biaya sertifikasi halal?
Komponen biaya utama meliputi biaya permohonan/pendaftaran serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH. Untuk produk tertentu, biaya pengujian laboratorium dapat menambah komponen tersebut. Rincian tarif ditetapkan melalui ketentuan resmi BPJPH.
Apakah sertifikasi halal self declare benar-benar gratis?
Ya, biaya permohonan sertifikasi halal skema self declare dikenakan tarif nol rupiah bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Melalui program fasilitasi seperti SEHATI, biaya pendampingan hingga penerbitan sertifikat ditanggung anggaran negara atau kemitraan. Pelaku usaha perlu memenuhi kriteria dan kuota yang tersedia.
Apa yang memengaruhi besaran biaya sertifikasi halal reguler?
Besaran biaya dipengaruhi oleh skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar), jenis dan kompleksitas produk, jumlah bahan, serta kebutuhan pengujian laboratorium. Usaha menengah dan besar umumnya dikenakan tarif yang berbeda dari UMK. Rincian tarif mengikuti ketentuan resmi BPJPH.
Apakah ada fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal?
Ya, BPJPH menyediakan fasilitasi pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil, antara lain melalui program SEHATI untuk skema self declare. Fasilitasi juga dapat bersumber dari kemitraan dengan instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta. Ketersediaan fasilitasi bergantung pada kuota dan kebijakan yang berlaku.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk sertifikasi halal reguler?
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), data pelaku usaha, data penyelia halal, daftar nama dan bahan produk, proses produksi, serta manual Sistem Jaminan Produk Halal. Kelengkapan dokumen memengaruhi kelancaran proses. Seluruh dokumen diunggah melalui sistem SIHALAL.
Apakah NIB wajib untuk mengajukan sertifikasi halal?
Ya, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu syarat utama pengajuan sertifikasi halal. NIB digunakan untuk menautkan data pelaku usaha melalui sistem perizinan berusaha saat pendaftaran di SIHALAL. Pelaku usaha yang belum memiliki NIB perlu mengurusnya terlebih dahulu.
Apa isi manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)?
Manual SJPH memuat komitmen dan kebijakan halal, prosedur baku produksi, penanganan bahan, kebersihan fasilitas, serta peran dan tanggung jawab penyelia halal. Dokumen ini menggambarkan bagaimana pelaku usaha menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. BPJPH menyediakan format templat yang dapat digunakan sebagai acuan.
Dokumen apa yang diperlukan untuk skema self declare?
Pelaku usaha memerlukan NIB, data produk dan daftar bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta pernyataan pelaku usaha (self declare) atas kehalalan produknya. Verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Dokumen diproses melalui SIHALAL dengan pendampingan yang tersedia sesuai lokasi.
Dokumen apa yang berkaitan dengan penyelia halal?
Dokumen penyelia halal umumnya mencakup salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, serta salinan surat keputusan penetapan sebagai penyelia halal. Untuk skema reguler, penyelia halal perlu diregistrasi di BPJPH. Pada skema self declare, pelaku usaha yang beragama Islam dapat sekaligus bertindak sebagai penyelia halal.
Seperti apa daftar bahan yang harus disiapkan?
Pelaku usaha perlu menyusun daftar seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan, termasuk merek dan informasi pendukung kehalalannya. Bahan yang berasal dari pemasok sebaiknya dilengkapi bukti sertifikat halal atau dokumen pendukung. Kelengkapan daftar bahan memudahkan proses pemeriksaan kehalalan.
Apa dasar hukum kewajiban sertifikasi halal di Indonesia?
Kewajiban sertifikasi halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan pelaksananya kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur melalui peraturan dan keputusan BPJPH.
Produk apa saja yang wajib bersertifikat halal?
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal. Kelompok pertama meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk dan jasa penyembelihan. Kelompok berikutnya mencakup obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu.
Sejak kapan makanan dan minuman wajib bersertifikat halal?
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa penyembelihan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2024 setelah masa penahapan berakhir. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, tenggat pemenuhan kewajiban ini diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Penahapan bertujuan memberi kesempatan pelaku usaha menyesuaikan diri.
Kapan tenggat kewajiban halal untuk obat, kosmetik, dan barang gunaan?
Kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat tradisional/kuasi/suplemen kesehatan, serta sebagian barang gunaan ditargetkan wajib bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2026. Obat bebas dan obat bebas terbatas hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras (dikecualikan psikotropika) hingga 17 Oktober 2034. Tenggat ini mengikuti penahapan yang ditetapkan dalam peraturan.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, sertifikat halal berlaku sepanjang tidak ada perubahan bahan dan/atau proses produk halal, sehingga tidak lagi dibatasi masa berlaku empat tahun seperti aturan sebelumnya. Meski demikian, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat jika terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi. Pelaku usaha juga tetap berkomitmen menjaga kehalalan produk.
Apa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bersertifikat halal?
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran. Untuk produk yang disajikan langsung pada skala usaha menengah dan besar, sanksi dapat mencakup penutupan usaha. Sanksi ini merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Apakah perguruan tinggi boleh mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal?
Ya, LPH dapat didirikan antara lain oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, maupun perguruan tinggi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. LPH yang didirikan harus terakreditasi dan memiliki auditor halal serta lingkup kompetensi yang sesuai. Ketentuan pendirian dan akreditasi diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 dan peraturan BPJPH.

Masih Ada Pertanyaan?

Tim LPH UMI siap membantu Anda memahami proses sertifikasi halal.